nasional

Muhammadiyah Sebut Langgar UU Minerba Terkait Ormas Kelola Tambang

Rabu, 5 Juni 2024 | 12:13 WIB
Kontroversi izin tambang untuk ormas keagamaan tanpa lelang, Muhammadiyah: Langgar UU Minerba dan bisa jadi tindak pidana korupsi. (Dok.ist)

HUKAMANEWS - Pemberian izin oleh Presiden Jokowi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola konsesi pertambangan telah menimbulkan kontroversi.

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 mencakup perubahan signifikan dalam proses pemberian izin tambang.

Penambahan Pasal 83A dalam PP ini memungkinkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang yang sebelumnya diwajibkan.

Baca Juga: Dugaan Perebutan Kepemilikan Mafia Timah di Balik Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menyatakan bahwa langkah ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Menurut undang-undang tersebut, Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mineral logam dan batu bara harus diberikan melalui proses lelang.

Proses lelang ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa izin diberikan secara adil, mempertimbangkan kemampuan manajemen, teknis, dan finansial pelaku usaha.

Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Timah, Fakta dan Perkembangannya

Muhammadiyah menilai bahwa pemberian izin tanpa lelang ini membuka peluang terjadinya subjektivitas, potensi penipuan, dan motif transaksional lainnya yang tidak berkaitan dengan kemampuan teknis dan manajerial dalam pengelolaan usaha tambang.

Trisno menyebutkan bahwa cara pemberian izin ini tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dapat menimbulkan kerugian negara yang berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 menyatakan bahwa Satuan Tugas yang dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM memiliki kewenangan untuk menawarkan dan memberikan IUP kepada berbagai pihak termasuk pelaku usaha, BUM Desa, BUMD, badan usaha milik ormas, koperasi, serta usaha kecil dan menengah.

Baca Juga: Ammar Zoni Menangis Haru, Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan Hakim PN Jakbar

Muhammadiyah berpendapat bahwa metode pemberian izin ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Trisno juga menyoroti bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui permohonan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kewenangan ini telah didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

Halaman:

Tags

Terkini