Dalam konteks ini, Muhammadiyah menekankan pentingnya mempertahankan proses lelang sebagai mekanisme yang transparan dan akuntabel untuk pemberian izin tambang.
Proses lelang memastikan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kesempatan yang adil untuk mendapatkan izin berdasarkan kriteria yang jelas dan objektif.
Langkah ini juga penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Daftar Peraturan Terkait
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020: Mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021: Mengatur tentang perubahan mekanisme pemberian izin tambang.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024: Mengatur perubahan dalam proses pemberian izin tambang, termasuk penambahan Pasal 83A.
Baca Juga: Kinerja Ekspor Bangka Belitung Anjlok 37,18 Persen pada April 2024, Ini yang Jadi Penyebabnya
4. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023: Mengatur kewenangan Satuan Tugas dalam menawarkan dan memberikan IUP.
5. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022: Mengatur delegasi kewenangan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) kepada pemerintah daerah provinsi.
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perubahan regulasi yang memberikan lampu hijau kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang tanpa proses lelang menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, termasuk Muhammadiyah.
Langkah ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang telah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Kinerja Ekspor Bangka Belitung Anjlok 37,18 Persen pada April 2024, Ini yang Jadi Penyebabnya
Artikel Terkait
TEGAS! Gibran Akan Cabut IUP Tambang Nakal dan Wajibkan Pengusaha Bantu Warga Lokal
Mendadak Datangi Bareskrim, Menteri Bahlil Adukan Sosok Ini Terkait Pencatutan Nama Izin Tambang
Jelang Lebaran, Antisipasi Pungli THR Oleh Ormas, Polisi Tangerang Minta Masyarakat Laporkan ke Polres
Langkah Terobosan, Bahlil Segera Terbitkan Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU, Langkah Strategis dalam Optimalisasi Peran Ormas