nasional

STR dan SIP Bisa Dicabut Seumur Hidup bagi Tenaga Medis, Sanksi Keras bagi Pengguna Calo SKP dari Kemenkes

Senin, 3 Juni 2024 | 13:00 WIB
Kemenkes berlakukan sanksi keras bagi pengguna calo SKP: STR dan SIP bisa dicabut seumur hidup. Langkah tegas untuk integritas profesi kesehatan (UNAIR / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan langkah tegas untuk memastikan integritas profesi tenaga medis dan kesehatan di Indonesia.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktek) akan dicabut seumur hidup jika ada yang ketahuan menggunakan jasa calo untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP).

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membersihkan praktik-praktik ilegal yang merusak kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap profesi kesehatan.

Baca Juga: Tersandung Kasus Pemalsuan Pelat Nomor DPR RI di Mobil Mewah, Henry Indraguna, Pengacara Golkar Terkenal Akhirnya Ditangkap

Regulasi baru ini tidak main-main dalam menegakkan disiplin dan integritas.

Pengawasan ketat terhadap penerbitan SKP akan diterapkan untuk mencegah dan menindak tegas setiap pelanggaran.

Tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) yang menggunakan jasa calo akan menghadapi sanksi berat, termasuk pencabutan sementara STR dan SIP hingga seumur hidup bagi pelanggaran berulang.

Baca Juga: Buronan Nomor 1, Chaowalit Thongduang alias Sulaiman, Berhasil Ditangkap Di Bali Dalam Operasi Gabungan Polri dan Polisi Thailand

Kemenkes tidak hanya menargetkan pengguna jasa calo, tetapi juga mereka yang menjadi calo. Ketika ditemukan bahwa ada tenaga kesehatan yang berperan sebagai calo, mereka pun akan dikenai sanksi serupa.

Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses ini bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (1/6/24), Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sanksi tersebut tidak hanya sebagai hukuman tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Baca Juga: Tenang! Pertamina Pastikan Harga BBM Non-Subsidi Tetap Stabil di Juni 2024 Meski Harga Minyak Dunia Naik

“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegas Budi.

Selain itu, Budi juga menambahkan bahwa mereka yang ketahuan memakai jasa calo juga tidak akan lolos dari sanksi.

"Named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini