HUKAMANEWS - Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan langkah tegas untuk memastikan integritas profesi tenaga medis dan kesehatan di Indonesia.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktek) akan dicabut seumur hidup jika ada yang ketahuan menggunakan jasa calo untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP).
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membersihkan praktik-praktik ilegal yang merusak kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap profesi kesehatan.
Regulasi baru ini tidak main-main dalam menegakkan disiplin dan integritas.
Pengawasan ketat terhadap penerbitan SKP akan diterapkan untuk mencegah dan menindak tegas setiap pelanggaran.
Tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) yang menggunakan jasa calo akan menghadapi sanksi berat, termasuk pencabutan sementara STR dan SIP hingga seumur hidup bagi pelanggaran berulang.
Kemenkes tidak hanya menargetkan pengguna jasa calo, tetapi juga mereka yang menjadi calo. Ketika ditemukan bahwa ada tenaga kesehatan yang berperan sebagai calo, mereka pun akan dikenai sanksi serupa.
Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses ini bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (1/6/24), Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sanksi tersebut tidak hanya sebagai hukuman tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegas Budi.
Selain itu, Budi juga menambahkan bahwa mereka yang ketahuan memakai jasa calo juga tidak akan lolos dari sanksi.
"Named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup," tambahnya.