Daftar Sanksi dan Langkah Penegakan Kemenkes
Untuk lebih memahami langkah yang diambil Kemenkes, berikut adalah rincian sanksi dan upaya penegakan yang dilakukan:
1. Pencabutan Sementara STR dan SIP:
- Tenaga medis dan kesehatan yang menjadi calo: STR dan SIP dicabut sementara selama 12 bulan.
- Pengguna jasa calo: STR dan SIP dicabut sementara selama 6 bulan.
Baca Juga: Kemenag Sediakan Katering Khusus Bagi Jemaah Haji Lansia, Langkah Nyata untuk Kenyamanan Ibadah
2. Pencabutan Seumur Hidup STR dan SIP:
- Jika pelanggaran terulang dua kali, baik sebagai calo maupun pengguna jasa calo, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup.
3. Pengawasan Ketat Penerbitan SKP:
- Kemenkes akan menerbitkan peraturan pengawasan yang lebih ketat terkait penerbitan SKP.
- Investigasi dan audit rutin untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
4. Penindakan Cepat:
- Laporan masyarakat dan hasil audit internal akan segera ditindaklanjuti.
- Kerjasama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan.
Artikel Terkait
Kasus TBC di Indonesia pada 2023 Melonjak Signifikan, Kemenkes Upayakan Untuk Solusi Mengakhiri Pandemi
Kemenkes, Polri, dan PP Muhammadiyah Berkolaborasi Tanggulangi Krisis Kesehatan, Langkah Terbaru untuk Sistem yang Lebih Tangguh!
Waspada! Kenaikan Kasus DBD Di Indonesia Belum Capai Puncak, Kemenkes Imbau Masyarakat Aktif Dalam PSN 3M Plus
Dampak Vaksin AstraZeneca, Kemenkes Sebut Efek Maksimal Terjadi dalam 6 Bulan
Kemenkes Targetkan Eliminasi TBC Di Indonesia Pada 2045, Upaya Agresif dan Investigasi Kontak Untuk Menekan Angka Kasus