Daftar Upaya Penanggulangan Judi Online oleh Kominfo:
1. Memutus akses 1.918.520 konten judi online (17 Juli 2023 - 22 Mei 2024).
2. Mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terafiliasi judi online (5 Oktober - 22 Mei 2024).
3. Mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online (17 Desember 2023 - 22 Mei 2024).
4. Men-take down 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan (2023 - 22 Mei 2024).
5. Men-take down 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan (2023 - 22 Mei 2024).
6. Memberikan peringatan dan ancaman denda kepada platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok.
7. Memberikan peringatan kepada pengelola ISP dengan ancaman pencabutan izin.
Baca Juga: Dua Pelaku Masih Buron, Polri Didesak Segera Tangkap Sisa DPO Pembunuh Vina Cirebon
Jumlah transaksi judi online yang mencapai Rp427 triliun adalah cerminan dari tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam memerangi aktivitas ilegal ini.
Upaya Kominfo dalam memutus akses konten, menutup akun e-wallet, memblokir rekening bank, dan membersihkan sisipan halaman judi di situs pendidikan dan pemerintahan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online.
Peringatan keras kepada platform digital dan ISP juga menandakan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan dan memberantas judi online dari berbagai aspek.
Baca Juga: Masih Bingung? Begini Cara Mengaktifkan Kamera Webcam di Laptop dengan Mudah
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.***