Dua Pelaku Masih Buron, Polri Didesak Segera Tangkap Sisa DPO Pembunuh Vina Cirebon

photo author
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 15:05 WIB
Polri didesak segera tangkap 2 DPO pembunuh Vina Cirebon. (Pixabay)
Polri didesak segera tangkap 2 DPO pembunuh Vina Cirebon. (Pixabay)

HUKAMANEWS - Polri kembali menjadi sorotan publik setelah mendapat desakan untuk segera menangkap dua tersangka yang masih buron dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky alias Eky.

Kasus yang terjadi di Cirebon ini telah mencatatkan perkembangan terbaru dengan tertangkapnya salah satu DPO, Pegi Setiawan alias Perong, di Kota Bandung pada 21 Mei 2024.

Meskipun demikian, masih ada dua tersangka lainnya yang belum tertangkap, yakni Dani dan Andi.

Baca Juga: Kejanggalan Penangkapan Pegi Setiawan Pelaku Kasus Vina Cirebon, Keluarga Ungkap Fakta Mengejutkan

Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menyatakan bahwa Polri seharusnya dapat lebih cepat dalam menangani kasus ini.

“Kepolisian harus segera menangkap dua orang DPO yang tersisa. Kepolisian mempunyai perangkat, jadi sangat aneh bila tak mampu mengejar DPO dalam kasus yang relatif sederhana,” ungkap Bambang, dilansir Hukamanews.com dari YouTube INews pada Kamis, 23 Mei 2024.

Menurut Bambang, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina sebenarnya termasuk sederhana karena dilakukan oleh kelompok, bukan individu tunggal.

Baca Juga: Soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ibu Pegi Setiawan Yakin Anaknya Tidak Bersalah

Dia sangat yakin bahwa para pelaku saling mengenal satu sama lain, sehingga seharusnya lebih mudah bagi polisi untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan untuk menangkap para tersangka.

Bambang juga menyoroti lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menangkap para tersangka.

Ia meminta Polda Jawa Barat untuk memberikan penjelasan mengapa tiga DPO dalam kasus ini tidak segera ditangkap selama delapan tahun terakhir.

Baca Juga: Heboh! Jampidsus Kejaksaan Agung Diduga Dikuntit Anggota Densus 88 di Restoran Cipete, Intrik atau Pengamanan Rahasia?

"Polda Jawa Barat harus menjelaskan alasan di balik penundaan ini dan membeberkan peran masing-masing DPO dalam pembunuhan tersebut," tegas Bambang.

Dalam kasus ini, total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: YouTube iNews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X