Wow! Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Angka Fantastis Hingga Rp427 Triliun, Kominfo Ngamuk dan Ultimatum Google, Meta, dan TikTok!

photo author
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 20:35 WIB
Ilustrasi: Transaksi Judi Online di Indonesia Sentuh Rp427 Triliun, Tantangan dan Upaya Kominfo (RRI - Tribata News / HukamaNews.com)
Ilustrasi: Transaksi Judi Online di Indonesia Sentuh Rp427 Triliun, Tantangan dan Upaya Kominfo (RRI - Tribata News / HukamaNews.com)

Penutupan Rekening Bank Terafiliasi Judi Online

Kominfo tidak hanya fokus pada pemblokiran konten, tetapi juga menargetkan infrastruktur keuangan yang mendukung aktivitas judi online.

Sejak 17 Desember 2023 hingga 22 Mei 2024, mereka telah mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini diambil untuk menghentikan aliran dana yang digunakan untuk transaksi judi online.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Merk Setrika Terbaik yang Awet dan Bagus, Anti Lengket!

Pembersihan Situs Pendidikan dan Pemerintahan

Tidak hanya situs judi, Kominfo juga menindak tegas sisipan halaman judi yang muncul pada situs pendidikan dan pemerintahan.

Hingga 22 Mei 2024, Kominfo telah men-take down sebanyak 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan.

Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam memberantas judi online dari berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Agenda Hari Kedua Rakernas PDIP V Di Ancol, Megawati Soekarnoputri Berikan Arahan Dan Bahas Pilkada 2024, Semangat Perjuangan Tak Padam

Teguran untuk Platform Digital dan ISP

Selain langkah-langkah di atas, Kominfo juga memberikan peringatan keras kepada seluruh platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa jika platform-platform ini tidak kooperatif dalam memberantas judi online di platform mereka, maka mereka akan dikenakan denda hingga Rp500 juta per konten.

Teguran juga diberikan kepada pengelola ISP (internet service provider). Jika tidak kooperatif, Kominfo tidak segan-segan mencabut izin mereka.

Baca Juga: Megawati Beri Arahan Tertutup di Rakernas PDIP 2024, Bahas Sikap Politik, Program Kerakyatan, dan Persiapan Pilkada Serentak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X