Wow! Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Angka Fantastis Hingga Rp427 Triliun, Kominfo Ngamuk dan Ultimatum Google, Meta, dan TikTok!

photo author
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 20:35 WIB
Ilustrasi: Transaksi Judi Online di Indonesia Sentuh Rp427 Triliun, Tantangan dan Upaya Kominfo (RRI - Tribata News / HukamaNews.com)
Ilustrasi: Transaksi Judi Online di Indonesia Sentuh Rp427 Triliun, Tantangan dan Upaya Kominfo (RRI - Tribata News / HukamaNews.com)

Daftar Upaya Penanggulangan Judi Online oleh Kominfo:

1. Memutus akses 1.918.520 konten judi online (17 Juli 2023 - 22 Mei 2024).

2. Mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terafiliasi judi online (5 Oktober - 22 Mei 2024).

3. Mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online (17 Desember 2023 - 22 Mei 2024).

Baca Juga: Megawati Beri Arahan Tertutup di Rakernas PDIP 2024, Bahas Sikap Politik, Program Kerakyatan, dan Persiapan Pilkada Serentak

4. Men-take down 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan (2023 - 22 Mei 2024).

5. Men-take down 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan (2023 - 22 Mei 2024).

6. Memberikan peringatan dan ancaman denda kepada platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok.

7. Memberikan peringatan kepada pengelola ISP dengan ancaman pencabutan izin.

Baca Juga: Dua Pelaku Masih Buron, Polri Didesak Segera Tangkap Sisa DPO Pembunuh Vina Cirebon

Jumlah transaksi judi online yang mencapai Rp427 triliun adalah cerminan dari tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam memerangi aktivitas ilegal ini.

Upaya Kominfo dalam memutus akses konten, menutup akun e-wallet, memblokir rekening bank, dan membersihkan sisipan halaman judi di situs pendidikan dan pemerintahan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online.

Peringatan keras kepada platform digital dan ISP juga menandakan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan dan memberantas judi online dari berbagai aspek.

Baca Juga: Masih Bingung? Begini Cara Mengaktifkan Kamera Webcam di Laptop dengan Mudah

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X