Selain itu, Kominfo juga mengajukan penutupan ratusan akun e-wallet yang digunakan untuk transaksi judi online.
Ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap judi online.
Budi Arie Setiadi juga menyebutkan bahwa total perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp427 triliun dari tahun 2023 hingga awal 2024.
Baca Juga: Dua Pelaku Masih Buron, Polri Didesak Segera Tangkap Sisa DPO Pembunuh Vina Cirebon
Angka ini menunjukkan betapa besar industri judi online di Indonesia dan betapa pentingnya upaya pencegahan yang dilakukan Kominfo.
Dalam rapat internal kabinet yang digelar pada 22 Mei 2024, diputuskan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Satgas ini diketuai oleh Menkopolhukam, dengan koordinasi dari Kapolri untuk bidang penindakan dan Menkominfo untuk bidang pencegahan.
Pembentukan Satgas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga: Masih Bingung? Begini Cara Mengaktifkan Kamera Webcam di Laptop dengan Mudah
Selain memblokir konten judi online, Kominfo juga telah melakukan takedown terhadap ribuan sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan pemerintahan.
Ini menunjukkan bahwa judi online tidak hanya merambah platform komersial tetapi juga situs-situs resmi yang seharusnya menjadi sumber informasi yang aman dan terpercaya.
Dengan semakin masifnya Gerakan Nasional Literasi Digital, diharapkan masyarakat Indonesia akan semakin bijak dalam menggunakan internet dan media sosial.
Literasi digital yang baik akan membantu masyarakat untuk mengenali dan menghindari konten-konten berbahaya, termasuk judi online.
Baca Juga: Kejanggalan Penangkapan Pegi Setiawan Pelaku Kasus Vina Cirebon, Keluarga Ungkap Fakta Mengejutkan
Pemerintah juga mengajak semua elemen masyarakat untuk turut serta dalam gerakan ini.