Namun, ternyata reshuffle yang diharapkan tidak terjadi, dan SYL akhirnya mengundurkan diri pada Oktober 2023.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa SYL didakwa melakukan pemerasan, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah masuk tahap persidangan, sementara TPPU masih dalam penyidikan oleh KPK.
Baca Juga: Prabowo Bicara Blak-blakan, Kritik Objektif Kunci Demokrasi Indonesia yang Kuat!
Jaksa KPK menduga bahwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi hingga mencapai Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai mentan.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya, termasuk untuk kado undangan, partai politik, acara keagamaan, perjalanan ke luar negeri, umrah, serta kurban.
Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan publik yang mengungkapkan praktik korupsi dan pemerasan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian, serta menggambarkan harapan pegawai Kementan terhadap perubahan dalam kepemimpinan untuk mengatasi permasalahan tersebut.***