Namun, ternyata reshuffle yang diharapkan tidak terjadi, dan SYL akhirnya mengundurkan diri pada Oktober 2023.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa SYL didakwa melakukan pemerasan, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah masuk tahap persidangan, sementara TPPU masih dalam penyidikan oleh KPK.
Baca Juga: Prabowo Bicara Blak-blakan, Kritik Objektif Kunci Demokrasi Indonesia yang Kuat!
Jaksa KPK menduga bahwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi hingga mencapai Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai mentan.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya, termasuk untuk kado undangan, partai politik, acara keagamaan, perjalanan ke luar negeri, umrah, serta kurban.
Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan publik yang mengungkapkan praktik korupsi dan pemerasan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian, serta menggambarkan harapan pegawai Kementan terhadap perubahan dalam kepemimpinan untuk mengatasi permasalahan tersebut.***
Artikel Terkait
Dewas KPK Usut Pelanggaran Etik Firli Bahuri Terkait Pertemuan dengan SYL, Laporan Harta Kekayaan, dan Rumah Mewah
Penyidik KPK periksa GM Radio Prambors Terkait Kasus Korupsi Kementan dengan Tersangka Mantan Menteri SYL, Cek Selengkapnya di sini
Rampung Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan, Yusril Ihza Mahendra: Penyidik Harus Buktikan Pemerasan, Foto Pertemuan Firli - SYL Tak Relevan
Update Kasus Pemerasan Firli Bahuri Terkait SYL, Polda Metro Jaya Siapkan Pemeriksaan Tambahan
FAKTA TERBARU! KPK Periksa Ahmad Sahroni Terkait Aliran Uang dari SYL ke NasDem Atas Kasus Korupsi yang Menggemparkan