nasional

Dari Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 di MK, Terkait Nepotisme dan Cawe-Cawe Presiden Jokowi Begini 6 Penjelasan Hakim Konstitusi

Selasa, 23 April 2024 | 11:28 WIB
Tangkap Layar Sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).

"Namun, endorsement atau pelekatan citra diri demikian, sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara, di mana seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral, dalam ajang kontestasi," bebernya.

Baca Juga: Kolaborasi Akademi Hindu dan GreenFaith Indonesia untuk Lingkungan Indonesia Lebih Baik

Ridwan menyebutkan, bahwa presiden harus mampu menahan diri dari endors salah satu paslon, sebab hal akan membuat masyarakat menilai Jokowi sebagai juru kampanye 02.

"Bahwa menurut mahkamah, mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan/membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan/dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau paslon dalam pemilu," tutur Ridwan.

Meski melanggar etis ataupun moral, Ridwan menyebut mahkamah tidak berwenang memberi sanksi hukum pada Presiden.

"Namun kerelaan adalah wilayah moralitas, etis, ataupun fatsun, sehingga posisi yang berlawanan dengannya, yaitu ketidakrelaan, tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukumc kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," pungkas Ridwan.

 Baca Juga: Hujan Badai Ekstrim Melumpuhkan Dubai, Hingga Seorang Muazin Mengubah Lafadz Azan Menyerukan Warga untuk Lakukan Hal Ini 

Diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut. 

Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. 

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

 Baca Juga: Pengertian Amicus Curiae, yang Dikirimkan Para Tokoh dan Akademisi kepada MK terkait Sidang PHPU Pilpres 2024

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.*** 

Halaman:

Tags

Terkini