Dari Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 di MK, Terkait Nepotisme dan Cawe-Cawe Presiden Jokowi Begini 6 Penjelasan Hakim Konstitusi

photo author
- Selasa, 23 April 2024 | 11:28 WIB
Tangkap Layar Sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).
Tangkap Layar Sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Pilpres 2024, Siapa 'Membakar' Rumah PDI Perjuangan? 

Daniel mengatakan, berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Namun, menurut MK, bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil Pemohon. 

“Menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” kata Daniel. 

Daniel juga menyebut bahwa MK tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. 

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK pun menilai dalil Pemohon tidak beralasan hukum.

 Baca Juga: Eksistensi Kucing di Era Digital, Berbagai Ekspresi Gemas Nan Lucu Anabul Warnai di Berbagai Platform Media Sosial

  1. Sebut Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Tak Ada Kaitannya dengan Jokowi

Hakim MK menyatakan bahwa dikaitkannya kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu dengan dugaan adanya cawe-cawe politik yang dilakukan Presiden Jokowi di Pilpres 2024 adalah mengada-ngada.

Sebab, pemberian tunjangan kepada pegawai Bawaslu menjadi program Kementerian PANRB yang telah diatur dalam anggaran sebelumnya.

"Bahwa pihak terkait menerangkan dalil pemohon tentang kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggaraan pemilu di momen kritis adalah dalil yang keliru dan mengada-ngada," kata Hakim MK Daniel Yusmic Foekh.

Daniel menyampaikan, tunjangan yang diberikan kepada pegawai Bawaslu berbasis dengan capaian kinerja pegawai. Sehingga, tak ada kaitannya dengan Presiden Jokowi.

"Hal tersebut merupakan program PANRB yang telah ditetapkan para tahun anggaran sebelumnya pemberian dilakukan dakam bentuk tunjangan berbasis capaian kinerja dan bykan kenaikan gaji sebagaimana didalilkan pemohon. Progtam tersebut helas tidak ada kaitannya dengan presiden apalagi dihubhnhkan dengan kontestasi pemilu 2024," jelas Daniel.

 Baca Juga: Waspada Pecah Ban Saat Melintas Jalan Tol, Lakukan Tips Ini Sebelum dan Saat Berkendara

  1. Sebut Endorsment Jokowi ke Prabowo-Gibran Tidak Langgar Hukum, Tapi Tidak Etis

Hakim MK Ridwan membacakan dalil pemohon terkait endorsement Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke pasangan presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ridwan menyebut endors Jokowi buka merupakan tindakan melanggar hukum.

"Dari sisi hukum positif mengenai pemilu, saat ini, pola komunikasi pemasaran juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat/paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum," tutur Ridwan.

Meski demikian, endors Jokowi dinilai Majelis sebagai masalah etik karena dilakukan seorang presiden yang menjadi citra negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: mkri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X