HUKAMANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu capres cawapres nomor urut satu Anies Baswedan Muhaimin Iskandar dan kubu nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada persidangan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Saat membacakan memutuskan, Hakim MK memberikan penjelasan terkait dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di penetapan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Arief di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Pasca-Putusan MK, Tangapan Prabowo Subianto: Bersyukur dan Fokus Hadapi Masa Depan Indonesia
Oleh karena itu, lanjut dia, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
Kemudian, Arief membacakan isi pertimbangan hukum terkait dugaan intervensi Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024, termasuk pelanggaran majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Arief menyampaikan, pihaknya menilai dalil pemohon dalam hal ini Penggugat kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin perihal intervensi Presiden Jokowi terhadap perubahan syarat paslon maju Pilpres 2024 tidak meyakinkan majelis.
Lalu, Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh menguraikan dalil wacana perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk cawe-cawe Jokowi memuluskan pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Baca Juga: Pengusaha Laporkan Pejabat Bea Cukai Jabar Atas Dugaan Tindakan Intimidasi, Apa yang Terjadi?
Daniel menyebut, pihaknya memandang wacana perpanjangan masa jabatan presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Namun, dari dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon (Anies-Muhaimin), Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil penghitungan suara dan atau kualitas pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024," kata Daniel.
Merekam hasil sidang pembacaan putusan sengketa PHPU Pilpres 2024, berikut enam (6) penjelasan Hakim MK terkait keterlibatan Presiden Jokowi dalam capres-cawapres di Pilpres 2024: