nasional

Hasil Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Beberkan Tolak Gugatan dengan Alasan Ini!

Senin, 22 April 2024 | 12:12 WIB
Analisis sidang putusan MK sengketa Pilpres 2024, dinamika politik, dan reaksi publik. (kata logika)

HUKAMANEWS - Jakarta menjadi saksi bisu ketegangan yang mewarnai panggung demokrasi Indonesia menjelang dan selama berlangsungnya sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Tidak hanya menjadi ajang pertarungan hukum antara kubu paslon, tapi juga arena demonstrasi dari berbagai kelompok masyarakat yang memiliki harapan dan kekecewaan masing-masing terhadap hasil pemilu.

Sidang ini bukan hanya sekadar proses hukum, melainkan telah menjadi cerminan dari dinamika politik yang lebih luas.

Baca Juga: Hasil Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Beberkan Tolak Gugatan dengan Alasan Ini!

Sengketa Pilpres 2024 yang diadukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mencerminkan ketidakpuasan dari sebagian masyarakat terhadap proses pemilu yang dianggap bermasalah.

Mereka mendesak MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena dugaan kecurangan yang terjadi.

Di tengah hiruk pikuk politik ini, kawasan sekitar Patung Arjuna Wijaya, beberapa ratus meter dari Gedung Mahkamah Konstitusi, dipadati oleh ratusan demonstran.

Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Kucing Suka Memijat Anda: Terungkapnya Misteri Kelakuan Manis Mereka

Aksi ini menunjukkan betapa tingginya antusiasme serta keterlibatan publik dalam mengawal proses demokrasi.

Demonstran yang hadir bukan hanya berasal dari Jakarta, tapi juga dari berbagai daerah, membawa spanduk dan yel-yel yang menuntut keadilan dan transparansi dalam pemilu.

Menyusul penolakan dalil oleh MK terhadap tuduhan kubu Anies-Muhaimin yang menyebut Bawaslu abai terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Prabowo-Gibran, suasana menjadi semakin tegang.

Baca Juga: Sedang Berlangsung! LINK LIVE STREAMING Pembacaan Putusan perkara PHPU Pilpres 2024 oleh Mahkamah Kontitusi

MK menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi, sehingga permohonan untuk diskualifikasi pasangan nomor urut 02 ditolak.

Keputusan ini, seperti disampaikan oleh hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, menegaskan bahwa dalil pemohon mengenai pengabaian Bawaslu terhadap pelanggaran pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum.

Keputusan serupa juga dinyatakan dalam kasus tuduhan intervensi Presiden Joko Widodo terhadap syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh kubu lain.

Halaman:

Tags

Terkini