HUKAMANEWS - Dalam ruang sidang yang gemerlap, terdapat figur yang mungkin tak banyak diperhatikan oleh masyarakat umum: Amicus Curiae, atau yang lebih dikenal sebagai "Sahabat Pengadilan.
Istilah ini mungkin terdengar asing di telinga sebagian besar orang, namun, dalam beberapa bulan terakhir, Amicus Curiae telah menjadi sorotan publik, terutama seiring dengan proses persidangan sengketa Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, apa sebenarnya peran mereka? Bagaimana mereka bekerja?
Baca Juga: Sorotan Utama Jokowi Terkait Kemacetan Mudik Lebaran, Menhub Budi: Evaluasi untuk Masa Depan
Mari kita gali lebih dalam bagaimana pengertian dan peran Amicus Curiae.
Amicus Curiae, berasal dari bahasa Latin yang berarti "teman pengadilan," adalah entitas independen yang diizinkan oleh pengadilan untuk memberikan pandangan atau informasi terkait suatu kasus, meskipun mereka tidak memiliki kepentingan langsung dalam perkara tersebut.
Mereka bisa saja individu, organisasi, atau pakar di bidang tertentu yang mempunyai wawasan mendalam terkait isu yang dibahas dalam persidangan.
Peran utama Amicus Curiae adalah memberikan sudut pandang tambahan kepada pengadilan, membantu mereka memahami isu-isu kompleks, dan memperluas cakupan informasi yang mungkin belum dipertimbangkan oleh pihak yang terlibat dalam perkara.
Baca Juga: Sopir Fortuner Arogan Berpelat TNI Palsu: Tertangkap di Aksi Arogansi!
Bagaimana Cara Kerja Amicus Curiae?
Amicus Curiae dapat mengajukan apa yang disebut sebagai "amicus brief" atau pernyataan tertulis yang memuat argumen dan informasi relevan terkait perkara yang sedang dipersidangkan.
Dokumen ini biasanya diajukan sebelum atau selama persidangan berlangsung, dan pengadilan akan mempertimbangkannya bersama dengan bukti dan argumen yang diajukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Perbedaan dengan Saksi Ahli:
Perlu dibedakan antara Amicus Curiae dan saksi ahli.
Artikel Terkait
Pengertian Amicus Curiae, yang Dikirimkan Para Tokoh dan Akademisi kepada MK terkait Sidang PHPU Pilpres 2024
Tidak Ada Libur Lebaran, Hakim MK Kebut Rapat Permusyawaratan Hakim untuk Menuntaskan Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sengketa Pilpres 2024, Megawati: Amicus Curiae atau Cawe-Cawe?
Polisi Kerahkan Ribuan Personel Gabungan untuk Mengawal Demo di Depan Gedung MK, Upaya Mempertahankan Ketertiban dan Keamanan
Mengirimkan Surat Tulisan Tangan ke MK, Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sengketa Pilpres 2024