HUKAMANEWS - Pemilihan Presiden 2024 terus menghangat dengan adanya permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo, dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, menyatakan optimisme bahwa MK akan menolak tuntutan tersebut.
Dalam wawancara eksklusif di program GASPOL!, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan keyakinannya bahwa tuduhan terhadap Gibran tidak akan terbukti di persidangan.
Baca Juga: 7 Manfaat Luar Biasa Minyak Ikan untuk Kucing Sehat dan Bahagia
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan permohonan kepada MK untuk mendiskualifikasi Gibran.
Mereka juga meminta agar Pilpres 2024 digelar ulang tanpa kehadiran Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Tuduhan tersebut mencakup dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, termasuk penggunaan bantuan sosial (bansos) dan pengerahan aparat serta penjabat kepala daerah.
Namun, menurut Yusril, selama persidangan di MK, bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak mampu membuktikan kecurangan yang dituduhkan.
Ia memberikan analogi tentang pentingnya bukti dalam sebuah persidangan dengan contoh kasus seseorang yang menggugatnya atas utang yang tak terbukti keberadaannya di hadapan hakim.
Yusril juga menyoroti putusan MK yang memungkinkan Gibran untuk tetap maju sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga: Minum Air Es saat Hamil Atau Menyusui Apakah Boleh? Ini Faktanya
Menurutnya, hal ini menjadi alasan kuat mengapa MK kemungkinan besar tidak akan mendiskualifikasi Gibran.
Ia menganggap bahwa jika MK sendiri telah memberikan keputusan tersebut, maka sulit bagi mereka untuk kemudian menyalahkan Gibran.
Dalam sidang di MK, Yusril mencatat bahwa tuduhan-tuduhan seperti penggunaan bansos, pengerahan aparat, dan penjabat kepala daerah tidak terbukti.
Artikel Terkait
Polisi Kerahkan Ribuan Personel Gabungan untuk Mengawal Demo di Depan Gedung MK, Upaya Mempertahankan Ketertiban dan Keamanan
Mengirimkan Surat Tulisan Tangan ke MK, Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sengketa Pilpres 2024
Megawati Soekarnoputri Sebagai Amicus Curiae di Sidang MK, Langkah Tepat atau Langkah Tak Pantas?
Apa Itu Peran Amicus Curiae dalam Sidang MK? Simak Pengertian yang disebut Sahabat Pengadilan Tidak Biasa
Prediksi 3 Putusan MK Soal Bansos Pilpres 2024, Politik dan Harapan Demokrasi yang Bakal Bikin Geleng-Geleng Kepala