Yusril Ihza Mahendra Optimis MK Tolak Tuntutan Diskualifikasi Gibran, Analisis dan Harapan Paslon Prabowo Pasca Pilpres 2024

photo author
- Minggu, 21 April 2024 | 06:54 WIB
Yusril yakin MK tolak diskualifikasi Gibran di Pilpres 2024, optimisme tim Prabowo-Gibran kuat (dok instagram Yusril / HukamaNews.com)
Yusril yakin MK tolak diskualifikasi Gibran di Pilpres 2024, optimisme tim Prabowo-Gibran kuat (dok instagram Yusril / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pemilihan Presiden 2024 terus menghangat dengan adanya permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo, dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, menyatakan optimisme bahwa MK akan menolak tuntutan tersebut.

Dalam wawancara eksklusif di program GASPOL!, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan keyakinannya bahwa tuduhan terhadap Gibran tidak akan terbukti di persidangan.

Baca Juga: 7 Manfaat Luar Biasa Minyak Ikan untuk Kucing Sehat dan Bahagia

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan permohonan kepada MK untuk mendiskualifikasi Gibran.

Mereka juga meminta agar Pilpres 2024 digelar ulang tanpa kehadiran Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Tuduhan tersebut mencakup dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, termasuk penggunaan bantuan sosial (bansos) dan pengerahan aparat serta penjabat kepala daerah.

Baca Juga: Prediksi 3 Putusan MK Soal Bansos Pilpres 2024, Politik dan Harapan Demokrasi yang Bakal Bikin Geleng-Geleng Kepala

Namun, menurut Yusril, selama persidangan di MK, bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak mampu membuktikan kecurangan yang dituduhkan.

Ia memberikan analogi tentang pentingnya bukti dalam sebuah persidangan dengan contoh kasus seseorang yang menggugatnya atas utang yang tak terbukti keberadaannya di hadapan hakim.

Yusril juga menyoroti putusan MK yang memungkinkan Gibran untuk tetap maju sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga: Minum Air Es saat Hamil Atau Menyusui Apakah Boleh? Ini Faktanya

Menurutnya, hal ini menjadi alasan kuat mengapa MK kemungkinan besar tidak akan mendiskualifikasi Gibran.

Ia menganggap bahwa jika MK sendiri telah memberikan keputusan tersebut, maka sulit bagi mereka untuk kemudian menyalahkan Gibran.

Dalam sidang di MK, Yusril mencatat bahwa tuduhan-tuduhan seperti penggunaan bansos, pengerahan aparat, dan penjabat kepala daerah tidak terbukti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X