HUKAMANEWS - Di tengah dinamika politik yang semakin memanas menjelang Pilpres 2024, muncul berbagai spekulasi dan analisis mengenai bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) akan merespons isu politisasi bantuan sosial atau bansos.
Ekonom senior, Yusuf Wibisono, Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), secara terbuka mengungkapkan keyakinannya bahwa MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dalam putusan sidang sengketa yang akan diumumkan Senin mendatang.
Politisasi Bansos sebagai Strategi Elektoral
Baca Juga: Minum Air Es saat Hamil Atau Menyusui Apakah Boleh? Ini Faktanya
Menurut Yusuf, pemberian bansos, baik yang bersifat reguler maupun ad-hoc, selama periode pemilu, tidak semata-mata bertujuan untuk mengurangi kemiskinan atau menjaga stabilitas sosial.
Ia berargumen bahwa bansos tersebut digunakan sebagai alat untuk memperoleh dukungan elektoral.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa tindakan tersebut secara tidak langsung mendukung pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang secara kebetulan adalah putra Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Tangani PHPU Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi Banjir Sahabat Pengadilan, Terima 48 Amicus Curiae!
Kemungkinan Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam analisisnya, Yusuf Wibisono mengemukakan tiga skenario putusan MK yang mungkin terjadi:
1. Diskualifikasi Calon Wakil Presiden 02
MK mungkin akan memutuskan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena keuntungan elektoral yang didapat dari personalisasi bansos oleh ayahnya.
Baca Juga: 16 Jenis-jenis Kucing Ras yang Unik dan Menggemaskan, Panduan Lengkap Pemilihan Ras Kucing
Ini akan memaksa pasangan 02 untuk mencari calon wakil presiden baru dan melakukan pemungutan suara ulang.
Artikel Terkait
Tidak Ada Libur Lebaran, Hakim MK Kebut Rapat Permusyawaratan Hakim untuk Menuntaskan Sidang Sengketa Pilpres 2024
Polisi Kerahkan Ribuan Personel Gabungan untuk Mengawal Demo di Depan Gedung MK, Upaya Mempertahankan Ketertiban dan Keamanan
Mengirimkan Surat Tulisan Tangan ke MK, Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sengketa Pilpres 2024
Megawati Soekarnoputri Sebagai Amicus Curiae di Sidang MK, Langkah Tepat atau Langkah Tak Pantas?
Apa Itu Peran Amicus Curiae dalam Sidang MK? Simak Pengertian yang disebut Sahabat Pengadilan Tidak Biasa