nasional

Upaya Kominfo Lindungi Anak dari Bahaya Konten Pornografi di Dunia Digital

Minggu, 21 April 2024 | 16:00 WIB
Kominfo siapkan RPP dan literasi digital untuk lindungi anak dari konten negatif online (Dok Kominfo / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Di era digital yang semakin berkembang, keamanan siber bagi anak-anak menjadi perhatian utama bagi banyak pihak, termasuk pemerintah Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru-baru ini mengumumkan langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan anak dari paparan konten pornografi di ruang digital.

Ini adalah langkah penting mengingat peningkatan akses internet di kalangan anak-anak yang membuat mereka rentan terhadap berbagai bahaya siber.

Baca Juga: Wajib Ada di Dapur Nih! 4 Rempah-Rempah Sehat Bermanfaat untuk Meningkatkan Kesehatan Otak

Perlindungan di Dunia Maya: Upaya Kominfo

Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang sedang disiapkan untuk mengatasi masalah ini.

RPP ini dirancang sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital, khususnya dari ancaman kekerasan dan konten pornografi.

RPP ini diharapkan akan rampung pada Juli 2024 dan kini sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Seperti Dapat Durian Runtuh! Jadi 'Kitten Cuddler' di Kanada, Dapatkan Bayaran Rp162 Juta, PNS Dijamin Iri!

Literasi Digital untuk Orang Tua

Selain aturan hukum, Kominfo juga meningkatkan upaya dalam membekali orang tua dengan pengetahuan literasi digital.

Budi Arie Setiadi menambahkan bahwa orang tua memegang peran penting dalam mendampingi dan memonitor aktivitas anak-anak mereka di dunia maya.

Program literasi digital yang dijalankan bertujuan untuk membuat orang tua lebih sadar dan paham bagaimana mengawasi anak-anak mereka secara efektif di internet.

Baca Juga: Punya Kucing Kecil yang Susah Dimandikan? Ikuti Tips Praktis Mandikan Anabul untuk Menjaga Kebersihan dan kKesehatannya

 

Halaman:

Tags

Terkini