Sepanjang Tahun 2023 Kominfo Temukan 1.615 Konten Isu Hoaks yang Beredar di Website dan Platform Digital

photo author
- Selasa, 2 Januari 2024 | 17:34 WIB
Ada 1.615 konten isu hoaks yang beredar di website dan platform digital (Ist)
Ada 1.615 konten isu hoaks yang beredar di website dan platform digital (Ist)

 

HUKAMANEWS - Selama Tahun 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani sebanyak 1.615 konten isu hoaks yang beredar di website dan platform digital.

Total sejak bulan Agustus 2018, sudah 12.547 konten isu hoaks yang telah ditangani Kementerian Kominfo.

Jumlah isu hoaks yang ditangani Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo pada Tahun 2023 lebih banyak dibandingkan tahun 2022 yang ditemukenali sebanyak 1.528 isu hoaks.

Berdasarkan kategori, hingga Desember 2023, isu hoaks paling banyak berkaitan dengan sektor kesehatan.

Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan sebanyak 2.357 isu hoaks dalam kategori kesehatan.

Baca Juga: Kamis Besok Rafael Alun Trisambodo Dijadwalkan Hadir ke Tipikor untuk Pembacaan Putusan Kasus TPPU

Isu yang berkaitan dengan penyebaran Covid-19 masih mendominasi dalam kategori ini.

Selain itu ada banyak informasi yang menyesatkan berkaitan dengan obat-obatan dan produk kesehatan.

Isu hoaks yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan penipuan juga tercatat paling banyak ditemukan pada urutan kedua.

Secara kumulatif, sejak Agustus 2018, Tim AIS Kementerian Kominfo menemukenali masing-masing 2.210 isu hoaks dalam kategori pemerintahan dan penipuan.

Isu hoaks paling banyak merujuk pada akun palsu pejabat pemerintah pusat dan daerah dan lembaga.

Baca Juga: Temuan Ratusan Logistik Ilegal Pemilu 2024 di Salah Satu Rumah Warga di Gunungsitoli, Bawaslu KPUD Ngaku Tak Tahu

Selain itu ada beberapa informasi menyesatkan mengenai kebijakan pemerintah terkini.

Ada pula isu hoaks penipuan seperti informasi palsu dan menyesatkan mengenai rekrutmen lembaga swasta dan pemerintah, tatan pishing, penipuan dengan nomor ponsel atau akun media sosial, hingga pembagian bantuan sosial yang disertai permintaan data pribadi atau uang sejumlah tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Kemenkominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X