HUKAMANEWS - Di tengah perkembangan ibu kota yang begitu pesat, upaya pemerintah untuk menjaga validitas data kependudukan menjadi semakin penting.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengambil langkah proaktif dengan memulai penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang telah meninggal dunia atau berada di wilayah yang RT-nya sudah tidak eksis lagi.
Kebijakan ini rencananya akan dimulai awal pekan depan, sebagai bagian dari usaha memastikan basis data kependudukan yang akurat dan terkini.
Baca Juga: Pilpres 2024, Siapa 'Membakar' Rumah PDI Perjuangan?
Budi Awaludin, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, menjelaskan bahwa kegiatan ini dimulai sebagai respons terhadap kebutuhan akan administrasi kependudukan yang efisien.
Dengan menonaktifkan NIK warga yang tidak lagi memerlukannya, pemerintah DKI Jakarta berharap dapat mengurangi kemungkinan penyalahgunaan identitas dan mempermudah pengelolaan data kependudukan.
Langkah ini diambil setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Optimalisasi Nutrisi Bagi Anabul, Mengenal Perbedaan Makanan Kucing Dewasa dan Kitten
Penonaktifan NIK ini tidak hanya mencakup mereka yang telah meninggal tetapi juga akan diperluas ke warga yang telah pindah keluar dari DKI Jakarta.
Meskipun detail dan jadwal pasti dari proses ini masih dalam tahap penyusunan, inisiatif ini dipandang sebagai langkah penting dalam menjaga integritas data kependudukan.
Selain itu, proses ini juga diimbangi dengan pembukaan posko pengaduan di setiap kantor kelurahan.
Budi menegaskan, ini merupakan kesempatan bagi warga yang terdampak kebijakan ini untuk mengajukan keberatan atau klarifikasi.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyediakan petugas khusus untuk membantu masyarakat dalam proses verifikasi dan validasi data di lapangan, memastikan bahwa tidak ada warga yang dirugikan oleh proses administratif ini.
Tantangan dalam pelaksanaan kebijakan ini tentunya tidak sedikit.