Pada sisi lain, keluhan dari PKD yang muncul di media sosial, seperti akun Instagram Bawaslu RI, menunjukkan pentingnya komunikasi yang lebih efektif antara Bawaslu dengan PKD.
Komentar dari beberapa pengguna seperti @utari.24, @gustikrisnaarantikaa, dan @_ranug_71 menyoroti kebutuhan akan transparansi dan kecepatan dalam penyelesaian masalah honor.
Pemilu 2024 diikuti oleh beragam pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik, baik nasional maupun lokal, yang semuanya berharap pada kelancaran proses pemilu.
Dengan proses rekapitulasi suara nasional yang dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, setiap masalah yang muncul perlu ditangani dengan cepat dan efisien.
Klarifikasi dari Bawaslu RI ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran para PKD dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu dapat bekerja dengan baik dan menerima hak-hak mereka tepat waktu.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemilu dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, demi mencapai demokrasi yang sehat di Indonesia.