HUKAMANEWS - Di era digital, sebaran informasi bisa menyebar lebih cepat dari api dalam sekam.
Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan dengan cuplikan video yang memperlihatkan deretan kendaraan militer bergerak di salah satu jalan protokol Jakarta.
Klaim yang menyertainya pun cukup membuat jantung berdegup kencang: "Presiden Jokowi kerahkan TNI ke Bawaslu RI dalam status Darurat Keamanan Nasional!"
Baca Juga: Reformasi Ambang Batas Parlemen oleh MK, Langkah Menuju Pemilu Lebih Demokratis di 2029
Tapi, tunggu dulu, apakah ini fakta atau sekedar kabut disinformasi?
Mari kita telisik lebih dalam. Video yang menjadi perbincangan hangat ini memang menampilkan iring-iringan kendaraan militer, termasuk beberapa tank tempur yang gagah berjalan di jalan raya.
Pengguna Facebook dengan cepat menyebarluaskan dengan narasi yang cukup mengejutkan, mengklaim bahwa ini adalah tindakan Presiden Jokowi yang menetapkan status Darurat Keamanan Nasional di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat. Namun, seberapa akurat klaim ini?
Kabar burung di media sosial memang perlu ditanggapi dengan kepala dingin dan penelusuran lebih lanjut.
Beruntung, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi memberikan penjelasan resmi yang mampu menyejukkan suasana.
Menurut beliau, video tersebut bukanlah sebuah operasi militer yang terkait dengan situasi politik atau keamanan nasional seperti yang dibayangkan banyak pihak.
Ternyata, rekaman yang sempat membuat publik bertanya-tanya itu adalah bagian dari parade Alutsista, yang merupakan rangkaian acara dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI pada 5 Oktober 2023.
Lokasi yang terpilih, yakni di kawasan Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, menjadi saksi bisu bagaimana TNI memamerkan kekuatan dan kesiapannya dalam menjaga kedaulatan negara, bukan untuk mengintimidasi atau merespons situasi politik tertentu.
Brigjen TNI Kristomei Sianturi dengan tegas menyatakan bahwa narasi yang dibangun oleh beberapa akun di Facebook tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Artikel Terkait
MK Putuskan Ambang Batas 4 Persen Tak Sejalan dengan Keadilan Pemilu, Perintahkan Revisi UU Pemilu
Jadwal Pendaftaran Pemantau Pilkada DKI Jakarta 2024, Kesempatan Anda untuk Berpartisipasi dalam Demokrasi!
Viral! Kasus 'Tukar Pasangan', Samsudin Jadi Tersangka Ini Rinciannya, Kasus Ditreskrimsus Jatim yang Bukan Fiksi!
MK Tidak Menghapus Ambang Batas Parlemen, Tetapi Meminta Perubahan Yang Lebih Rasional, Apa Implikasinya Untuk Pemilu Mendatang?
Putusan MK Soal Jabatan Jaksa Agung Dilarang Pengurus Parpol, Langkah Maju Menuju Profesionalisme dan Transparansi
Reformasi Ambang Batas Parlemen oleh MK, Langkah Menuju Pemilu Lebih Demokratis di 2029