nasional

KPK Ajukan Banding atas Putusan Hakim Terhadap Dadan Tri Yudianto, Tuntut Keadilan Kasus Suap MA

Jumat, 15 Maret 2024 | 07:00 WIB
KPK mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Dadan Tri Yudianto terkait kasus suap di Mahkamah Agung. (PMJ News / HukamaNews)

Keputusan ini tentu saja menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Banyak yang mempertanyakan keadilan hukum yang diterapkan dalam kasus ini.

Sebagian pihak merasa bahwa hukuman yang diberikan kepada Dadan terlalu ringan mengingat besarnya nilai uang suap yang diterimanya.

Baca Juga: Pendaki Asal Semarang Meninggal di Gunung Agung, Simak Kronologi dan Penyebab hingga Proses Evakuasi Selama 27 Jam

Sementara itu, KPK tetap berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.

Dengan mengajukan banding atas putusan hakim, KPK ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan pelaku korupsi tidak luput dari hukuman yang seharusnya mereka terima.

Demikianlah perkembangan terbaru dalam kasus suap di Mahkamah Agung yang melibatkan Dadan Tri Yudianto.

Baca Juga: Mendagri Terang-terangan Tentang RUU DKJ, Wapres Pimpin Dewan Kawasan Aglomerasi, Ini Alasannya!

Publik tentu menantikan bagaimana kelanjutan proses hukum ini akan berjalan dan apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan.

Halaman:

Tags

Terkini