Keputusan ini tentu saja menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Banyak yang mempertanyakan keadilan hukum yang diterapkan dalam kasus ini.
Sebagian pihak merasa bahwa hukuman yang diberikan kepada Dadan terlalu ringan mengingat besarnya nilai uang suap yang diterimanya.
Sementara itu, KPK tetap berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dengan mengajukan banding atas putusan hakim, KPK ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan pelaku korupsi tidak luput dari hukuman yang seharusnya mereka terima.
Demikianlah perkembangan terbaru dalam kasus suap di Mahkamah Agung yang melibatkan Dadan Tri Yudianto.
Baca Juga: Mendagri Terang-terangan Tentang RUU DKJ, Wapres Pimpin Dewan Kawasan Aglomerasi, Ini Alasannya!
Publik tentu menantikan bagaimana kelanjutan proses hukum ini akan berjalan dan apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan.
Artikel Terkait
KPK Gencar Dalami Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke pejabat Indonesia, Gali Infomasi dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat
KPK Dalami Skandal Suap SAP ke Pejabat Indonesia, Terungkap Ada Jejak Uang ke Perusahaan Jerman dalam Jumlah Segini
Laporan Bukti Pemerasan Diminta KPK dari Terdakwa Suap MA, Ali Fikri, Aduan Masyarakat Akan Diproses Serius
Inkracht! MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun
Achsanul Qosasi Dituduh Terima Suap Rp40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo hingga Mengguncang Dunia Keuangan Negara! Cek Kronologinya di Sini