HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi dengan menunjukkan komitmennya dalam memerangi korupsi.
Melalui upaya yang terstruktur dan terukur, KPK telah menyerahkan barang rampasan hasil dari kasus tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.
Langkah ini tidak hanya menjadi bukti konkrit dari upaya keras KPK dalam memerangi korupsi, tetapi juga memberikan dampak positif yang terasa bagi masyarakat.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam sebuah acara simbolis di Kantor DPRD Kota Tomohon, secara resmi menyerahkan barang rampasan kepada perwakilan dari masing-masing instansi pada Kamis (7/3/2024).
Dalam keterangannya, Nawawi menegaskan pentingnya momen ini sebagai pelajaran bagi semua pihak untuk menjauhi praktik korupsi.
"Diharapkan kami semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP-Hibah ini, yaitu satu jangan korupsi," ujar Nawawi Pomolango, memberikan pesan yang kuat kepada semua pihak.
Penyerahan barang rampasan ini bukan semata-mata sebagai tindakan simbolis belaka, namun juga merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
Nawawi Pomolango menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi KPK yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun 2020-2024.
Dalam acara tersebut, terdapat tiga Kementerian/Lembaga yang menerima barang rampasan negara melalui mekanisme PSP, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sedangkan tiga Pemerintah Daerah, seperti Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Kediri, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, menerima aset sitaan melalui hibah.
Salah satu momen menarik adalah penyerahan empat barang rampasan negara kepada Kemenkeu yang diwakili oleh Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan, Edy Gunawan.
Barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan dengan total aset mencapai Rp 4.559.352.000 atau Rp 4,5 miliar.