HUKAMANEWS - Dalam suasana yang dipenuhi oleh dinamika politik menjelang Pemilu 2024, sebuah laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panas suasana.
Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, beserta mantan Direktur Utama Bank Jateng, berinisial S, dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Isu ini muncul di tengah gencarnya pembicaraan mengenai potensi penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan dugaan bahwa kedua figur tersebut menerima gratifikasi dan/atau suap berbentuk cashback dari beberapa perusahaan asuransi.
"Adanya dugaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," ujar Sugeng, menegaskan kecurigaannya terhadap praktik koruptif tersebut.
Laporan yang sudah dibenarkan oleh KPK tersebut, menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, akan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan verifikasi.
Kabar ini tidak hanya menghebohkan karena melibatkan nama besar Ganjar Pranowo, tapi juga karena timing-nya yang bertepatan dengan usulan Ganjar terkait penelitian penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat politik.
Ganjar, yang mencurigai adanya kecurangan dalam pemilu, berharap agar PDI Perjuangan dan PPP, partai politik pendukungnya, dapat memanfaatkan hak angket untuk investigasi lebih lanjut.
Di sisi lain, kompetitor Ganjar, Anies Baswedan, bersama dengan tiga partai pendukungnya—Nasdem, PKS, dan PKB—juga menunjukkan minat terhadap penggunaan hak angket.
Baca Juga: Puan Maharani dan Cak Imin Absen di Rapat Paripurna DPR, Sinyal Kuat Isu Hak Angket Pilpres 2024?
Namun, langkah tersebut masih menantikan sikap dari PDI-P.
Laporan ke KPK tentang dugaan gratifikasi yang melibatkan Ganjar dan S menyoroti praktik cashback dengan besaran mencapai 16 persen dari perusahaan asuransi kepada kreditur Bank Jateng.
Sugeng menyebutkan, pembagian cashback tersebut melibatkan tiga pihak, dimana Bank Jateng mendapat 5 persen untuk operasional, pemegang saham Bank Jateng yang merupakan kepala daerah atau pemerintah daerah menerima 5,5 persen, dan pemegang saham pengendali Bank Jateng juga menerima 5,5 persen.
Artikel Terkait
Hak Angket DPR: Definisi, Mekanisme, dan Penerapannya dalam Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Skenario Jahat Kelompok Takut Kalah
Mahfud MD Klarifikasi Proses Hak Angket Pilpres 2024 Berlanjut, Buktikan Bukan 'Prank' dan Tegaskan Komitmen Pada Keadilan
Klarifikasi Puan Maharani terkait Video Kontroversial, Tidak Ada Persetujuan Hak Angket!
Puan Maharani dan Cak Imin Absen di Rapat Paripurna DPR, Sinyal Kuat Isu Hak Angket Pilpres 2024?
Mengapa NasDem Enggan Serukan Hak Angket di Rapat Paripurna DPR, Sebuah Strategi atau Kebijaksanaan? Simak Alasannya di Sini