nasional

Ini Alasan Hakim PN Tanjungkarang Menjatuhjan Hukuman Mati kepada AKP Andri Gustami, Pecatan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan

Sabtu, 2 Maret 2024 | 20:33 WIB
AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan mendapat vonis hukuman mati dari hakim PN Tanjungkarang.

HUKAMANEWS – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. Untuk yang pertama kalinya, majelis hakim di pengadilan negeri tersebut menjatuhkan vonis hukuman mati.

Tak main-main, vonis hukuman mati itu dijatuhkan kepada mantan kasat narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.

Terdakwa yang merupakan pecatan polisi ini mendapatkan vonis hukuman mati di persidangan pada Kamis, 29 Februari 2024, dalam kasus peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Juga: Transisi Mulus, Kolumnis Amerika Wes Martin Soroti Kemenangan Prabowo Satu Putaran

"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Lingga Setiawan, dalam amar putusan yang dibacanya di persidangan tersebut.

Dalam amar putusannya, pertimbangan majelis hakim memutus hukuman mati terhadap terdakwa di antaranya karena sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika.

Selain itu, selaku anggota kepolisian telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.

Baca Juga: 10 Tahun Lebih Menggantung, RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas DPR, Ada Apa dengan Elite Politik di Senayan?

"Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan," ujar Lingga.

Putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut agar terdakwa Andri Gustami dihukum dengan hukuman mati.

JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Baca Juga: Anies Baswedan Bicara Soal Pilpres 2024 dan Peluangnya Di Pilgub DKI Jakarta, Bagaimana Komentarnya? Simak Berita Terkini di Sini

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Andri Gustami mendengarkan putusan majelis hakim didampingi oleh penasihat hukumnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andri Gustami bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan menerima.

Halaman:

Tags

Terkini