Ini Alasan Hakim PN Tanjungkarang Menjatuhjan Hukuman Mati kepada AKP Andri Gustami, Pecatan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan

photo author
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 20:33 WIB
AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan mendapat vonis hukuman mati dari hakim PN Tanjungkarang.
AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan mendapat vonis hukuman mati dari hakim PN Tanjungkarang.

Baca Juga: Inkracht! MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun

Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Kompas TV Ruang sidang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X