Untuk itu, salah satu gugatan yang dimohonkan adalah meminta hakim tunggal PN Jaksel untuk memerintahkan Kapolri segera membentuk Koprs Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Sementara itu, Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengonfirmasi penerimaan permohonan dari MAKI dan telah menunjuk hakim tunggal untuk memimpin dan menangani perkara ini, yaitu Sri Rejeki Marshinta.
Kisruh hukum ini menambah rumit panorama penegakan hukum di Indonesia, sementara publik menunggu tindakan konkrit dari lembaga terkait untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.***