nasional

Inkracht! MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun

Sabtu, 2 Maret 2024 | 06:45 WIB
Terdakwa Mario Dandy saat menghadiri sidang pembacaan vonis atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jakarta Selatan, siang ini Kamis 7 September 2023.

HUKAMANEWS –  Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara.

Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3).

Baca Juga: Kasus Perundungan di SMA Binus School Serpong, 4 Tersangka Ditetapkan, 8 Anak Berkonflik Dengan Hukum Terlibat dengan Ancaman 7 Tahun Penjara

Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024. Putusan diketok oleh majelis hakim agung MA yang diketuai Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

MA juga menolak kasasi yang diajukan terdakwa lain, yakni Shane Lukas. Shane tetap divonis 5 tahun penjara.

Pada tingkat pertama, majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.

Baca Juga: 10 Tahun Lebih Menggantung, RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas DPR, Ada Apa dengan Elite Politik di Senayan?

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.

PN Jaksel juga menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17). PN Jaksel menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas.

Mellisa Anggraini pengacara David Ozora, melalui cuitan di akun X (Twitter) @MelliA_A mengatakan bahwa setelah MA mengeluarkan putusannya, maka vonis terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas telah inkrah.

Baca Juga: Putusan MK Soal Jabatan Jaksa Agung Dilarang Pengurus Parpol, Langkah Maju Menuju Profesionalisme dan Transparansi

“MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun, Inkracht sudah. Alhamdulillah,” cuitnya.

Mellisa menulis, vonis 12 tahun pencara merupakan ancaman pidana tertinggi yang sudah diatur dalam aturan hukum pidana.

Halaman:

Tags

Terkini