Inkracht! MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun

photo author
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 06:45 WIB
Terdakwa Mario Dandy saat menghadiri sidang pembacaan vonis atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jakarta Selatan, siang ini Kamis 7 September 2023.
Terdakwa Mario Dandy saat menghadiri sidang pembacaan vonis atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jakarta Selatan, siang ini Kamis 7 September 2023.

“Tidak ada lagi di atas itu untuk penganiayaan berat terencana.”

Baca Juga: Viral! Kasus 'Tukar Pasangan', Samsudin Jadi Tersangka Ini Rinciannya, Kasus Ditreskrimsus Jatim yang Bukan Fiksi!

Kasus penganiayaan terhadap David Ozora ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023. Video penganiayaan Mario Dandy terhadap David sempat viral di media sosial.

Akibat penganiayaan ini, David mengalami koma selama dua pekan dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama hampir dua bulan. Belum cukup, hingga kini pun David masih harus menjalani berbagai terapi akibat benturan keras yang menyebabkan terjadinya keusakan pada jaringan syaraf otaknya. David terancam cacat seumur hidup.

Tak salah bila kemudian kasus ini menyita perhatian publik Indonesia dan dunia Internasional. Korban diketahui merupakan anak dari salah satu pengurus pusat Gerakan Pemuda Ansor, organisasi sayap Nahdlatul Ulama. Sedangkan ayah Mario Dandy sebelumnya merupakan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu Jaksel II.

Baca Juga: Andre Taulany Bikin Gebrakan! Isyaratkan Maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta Bersaing dengan Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni, Benarkah?

Tak hanya Mario Dandy selalu pamer harta kekayaan ini yang akhirnya menjalani hukuman. Karena, ayah Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo akhirnya ketahuan memiliki harta kekayaan tak wajar dan rekeninng gendut.

KPK pun menjerat Rafael Alun dengan pasal gratifikasi . Pada 8 Januari 2024, hakim pengadilan Tipikor menyatakan Rafael bersalah dan divonis 14 tahun penjara dan dena Rp 500 juta karena terbkti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X