“Tidak ada lagi di atas itu untuk penganiayaan berat terencana.”
Kasus penganiayaan terhadap David Ozora ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023. Video penganiayaan Mario Dandy terhadap David sempat viral di media sosial.
Akibat penganiayaan ini, David mengalami koma selama dua pekan dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama hampir dua bulan. Belum cukup, hingga kini pun David masih harus menjalani berbagai terapi akibat benturan keras yang menyebabkan terjadinya keusakan pada jaringan syaraf otaknya. David terancam cacat seumur hidup.
Tak salah bila kemudian kasus ini menyita perhatian publik Indonesia dan dunia Internasional. Korban diketahui merupakan anak dari salah satu pengurus pusat Gerakan Pemuda Ansor, organisasi sayap Nahdlatul Ulama. Sedangkan ayah Mario Dandy sebelumnya merupakan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu Jaksel II.
Tak hanya Mario Dandy selalu pamer harta kekayaan ini yang akhirnya menjalani hukuman. Karena, ayah Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo akhirnya ketahuan memiliki harta kekayaan tak wajar dan rekeninng gendut.
KPK pun menjerat Rafael Alun dengan pasal gratifikasi . Pada 8 Januari 2024, hakim pengadilan Tipikor menyatakan Rafael bersalah dan divonis 14 tahun penjara dan dena Rp 500 juta karena terbkti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.***
Artikel Terkait
BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Membayar Restitusi Rp 12 Miliar
Dulu Dipamerkan, Kini Rubicon Mario Dandy Bakal di Lelang untuk Biaya Restitusi ke Korban
Mario Dandy Melawan Putusan PN Jakarta Selatan, Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak RAFAEL ALUN, Ayah Mario Dandy, Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar oleh Jaksa KPK