HUKAMANEWS – Pasca putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan status tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, KPK ternyata tidak menyerah.
Saat ini, membaga antirasuah ini tengah menyiapkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Eddy Hiariej.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa sprindik tersebut merupakan langkah lanjutan setelah putusan praperadilan membatalkan status tersangka yang sebelumnya diberikan kepada Eddy Hiariej oleh KPK.
Baca Juga: Survei Indikator Politik Indonensia: 71,8 Persen Percaya Prabowo Gibran Menang dalam Satu Putaran
"Kami masih terus melakukan analisis untuk menyiapkan sprindik baru," ungkapnya di Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2024.
Hal itu merupakan respons terhadap tuntutan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menekankan perlunya KPK untuk kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
KPK memandang bahwa masukan dari ICW sebagai kontribusi yang berarti dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Buruk Muka Cermin Dibelah, Catatan untuk Ganjar Mahfud, Megawati, dan Elite PDI Perjuangan
Penegasan Ali Fikri juga sejalan dengan pernyataan ICW bahwa putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka tidak mempengaruhi substansi dari kasus penyidikan tersebut.
"KPK sependapat dengan hal tersebut, secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil, tidak menggugurkan materi penyidikannya," ujarnya.
Dia menegaskan KPK akan segera menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi tersebut, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya.
"Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu," ujarnya.
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.