HUKAMA NEWS - Penetapan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memicu berbagai pertimbangan hukum.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej.
Putusan ini mengemuka setelah sejumlah pertimbangan hukum disampaikan dalam persidangan di PN Jaksel pada Selasa, 30 Januari 2024.
Hakim ketua Estiono dalam pertimbangannya menyebutkan, "Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum."
Dia juga menyoroti bahwa penyelidikan yang dilakukan belum memenuhi standar yang disebut pro justicia atau belum bernilai undang-undang, sesuai dengan Pasal 1 angka 5 KUHAP.
Selain itu, Hakim menekankan bahwa proses penyidikan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Baca Juga: Prabowo Gibran Puncaki Hasil Survei LSI Denny JA, Nusron Wahid: Bismillah Satu Putaran
"Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP dapat diketahui, tujuan penyidikan adalah untuk menemukan tersangka," ujarnya.
Tak hanya itu, putusan terdahulu yang diajukan oleh KPK tidak bisa dijadikan rujukan dalam praperadilan karena setiap perkara memiliki karakter yang berbeda.
Hakim menekankan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi persyaratan hukum yang diatur, tanpa bergantung pada keputusan sebelumnya.
Baca Juga: Kucing Oyen Bikin Resah Warga Cibong Akhirnya Diciduk Damkar, Korban Akui Adanya Tindak Penganiayaan
Pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen yang dilakukan setelah penetapan tersangka juga menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan gugatan praperadilan.
Hakim Estiono menyatakan bahwa tindakan termohon tidak memenuhi standar hukum yang ditetapkan.
Berkaitan dengan prinsip kolektif kolegial yang dipersoalkan oleh Eddy Hiariej, hakim menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangan praperadilan.
Artikel Terkait
Rilis UGM, Sering Bolos di Rapat Permusyawaratan Hakim Sampai 28 Kali, Hakim MK Anwar Usman Terkejut
TOK! Hakim Tolak Eksepsi Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sidang Terus Berlanjut ke Babak Berikutnya
Mahkamah Konstitusi (MK) RI Merilis Empat Buku Eksklusif dari Para Hakim Konstitusi Terkemuka
Profil dan Kontribusi Arsul Sani, Hakim Konstitusi yang Baru Dilantik oleh Presiden Jokowi
Tak Mau Ambil Ambil Pusing Atas Gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, Hakim MK Fokus Pada Penyelesaian Perkara
Hakim IS Dihentikan Tidak Hormat oleh MKH setelah Kasus Skandal Perselingkuhan yang Menggemparkan