Pasca Putusan Praperadilan, KPK Susun Sprindik Baru untuk Jerat Kembali Eddy Hiariej

photo author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 08:36 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. KPK bersiap menyusun sprindik baru pasca putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka mantan wamenkumham Eddy Hiariej
Ilustrasi Gedung KPK. KPK bersiap menyusun sprindik baru pasca putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka mantan wamenkumham Eddy Hiariej

Hal itu diputuskan hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Jokowi Tepis Pengangkatan Prabowo Bukan Transaksi Politik di Tengah Pemilu 2024

"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.

Eddy merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.

Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR).

Baca Juga: Soroti Acara Metamorfoshow di TMII, Menag Gus Yaqut Tegaskan HTI Organisasi Terlarang, Dukung Polisi Usut Tuntas

Eddy Hiariej diduga menerima Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan. Uang itu diduga untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penyetopan kasus di Bareskrim, hingga pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X