Pasalnya justru di tingkat kecamatan itulah potensi manipulasi surat suara Pemilu 2024 bisa dilakukan.
Terutama setelah rekapitulasi suara di kecamatan berakhir, tidak mungkin kotak suara dibuka hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga sangat mungkin dilakukan dengan mengutak atik surat suara termasuk yang tidak sah atau rusak.***