Pasalnya justru di tingkat kecamatan itulah potensi manipulasi surat suara Pemilu 2024 bisa dilakukan.
Terutama setelah rekapitulasi suara di kecamatan berakhir, tidak mungkin kotak suara dibuka hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga sangat mungkin dilakukan dengan mengutak atik surat suara termasuk yang tidak sah atau rusak.***
Artikel Terkait
51 Tahun PDI Perjuangan: Elektabiltas Merosot hingga ‘Kehilangan’ Jokowi, Masihkah Jadi Partai Wong Cilik?
Bagi Basuki Thahaja Purnama, PDI Perjuangan Sekolah Partai Terbaik yang Ajarkan Kadernya Konsisten Didik Rakyat
Partai Golkar Tetap Gaspol untuk Prabowo-Gibran Meski Dikenai Sanksi DKPP: Komitmen Tak Tergoyahkan!
JAS MERAH! Mengingat Kembali Perseteruan AHY dan Moeldoko Terkait Kepengurusan Partai Demokrat yang Sah dan versi KLB
Momen Politisi Partai Demokrat Moeldoko Bersalaman dengan Agus Harimurti Yudhoyono Jadi Pusat Perhatian