HUKAMANEWS - Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya masih bergulat dengan kelengkapan berkas perkara Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski sudah enam bulan penyidikan berjalan, berkas perkara tersebut belum juga rampung. Apa yang sebenarnya terjadi di balik proses hukum ini?
Terdapat spekulasi tentang kemungkinan adanya tawar-menawar dalam kasus ini.
Meski hanya satu tersangka yang dijerat, yakni Firli Bahuri sebagai penerima suap, muncul pertanyaan mengapa pemberi suap belum ada yang ditersangkakan.
Pengacara Firli, Ian Iskandar, membantah adanya tawar-menawar tersebut.
Menurutnya, tidak semua penyidikan selalu sempurna, dan berkas perkara Firli tak mampu memuat bukti-bukti yang dituduhkan.
Kembalinya Berkas Perkara
Kejati DKI Jakarta sudah dua kali mengembalikan berkas Firli ke Polda Metro Jaya.
Ian Iskandar menduga hal ini terjadi karena hanya satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun demikian, Polda Metro Jaya memastikan bahwa berkas perkara yang dikembalikan masih dalam pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses Penyidikan yang Terus Berlanjut
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam proses penyidikan.