Apakah Ada Tawar-menawar dalam Kasus Firli Bahuri? Berkas Perkara Terus Mandek di Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta, Cek Alasannya di Sini

photo author
- Senin, 19 Februari 2024 | 19:57 WIB
Berkas perkara Firli Bahuri terus tertunda. Ada kekurangan bukti atau tawar-menawar?  (PMJ News / HukamaNews.com)
Berkas perkara Firli Bahuri terus tertunda. Ada kekurangan bukti atau tawar-menawar? (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya masih bergulat dengan kelengkapan berkas perkara Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski sudah enam bulan penyidikan berjalan, berkas perkara tersebut belum juga rampung. Apa yang sebenarnya terjadi di balik proses hukum ini?

Terdapat spekulasi tentang kemungkinan adanya tawar-menawar dalam kasus ini.

Baca Juga: Surya Paloh Minta Presiden Jokowi Segera Ambil Tindakan Karena Situasi Bangsa Saat Ini Sudah Lampu Kuning dan Tak Baik

Meski hanya satu tersangka yang dijerat, yakni Firli Bahuri sebagai penerima suap, muncul pertanyaan mengapa pemberi suap belum ada yang ditersangkakan.

Pengacara Firli, Ian Iskandar, membantah adanya tawar-menawar tersebut.

Menurutnya, tidak semua penyidikan selalu sempurna, dan berkas perkara Firli tak mampu memuat bukti-bukti yang dituduhkan.

Baca Juga: Jangan Kaget! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD, Uhuy Spontan Bikin Ngiler Nih

Kembalinya Berkas Perkara

Kejati DKI Jakarta sudah dua kali mengembalikan berkas Firli ke Polda Metro Jaya.

Ian Iskandar menduga hal ini terjadi karena hanya satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun demikian, Polda Metro Jaya memastikan bahwa berkas perkara yang dikembalikan masih dalam pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Intip Profil Komeng, Komedian Uhuy yang Melenggang ke Senayan Lewat Jalur Caleg DPD Jawa Barat dengan Fotonya Spontan Ngakak

Proses Penyidikan yang Terus Berlanjut

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam proses penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X