Apakah Ada Tawar-menawar dalam Kasus Firli Bahuri? Berkas Perkara Terus Mandek di Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta, Cek Alasannya di Sini

photo author
- Senin, 19 Februari 2024 | 19:57 WIB
Berkas perkara Firli Bahuri terus tertunda. Ada kekurangan bukti atau tawar-menawar?  (PMJ News / HukamaNews.com)
Berkas perkara Firli Bahuri terus tertunda. Ada kekurangan bukti atau tawar-menawar? (PMJ News / HukamaNews.com)

Meskipun ada beberapa tambahan keterangan yang harus dipenuhi, ia memastikan bahwa berkas perkara segera dikembalikan ke Kejati DKI Jakarta.

Kejati DKI Jakarta: Hasil Penyidikan Belum Lengkap

JPU Kejati DKI Jakarta menyatakan hasil penyidikan belum lengkap, mengacu pada pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP.

Berkas perkara dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk penyempurnaan hasil penyidikan.

Baca Juga: Mendadak Bertemu Presiden Jokowi dan Ketum Partai Nasdem Surya Paloh di Istana, Pertanda Koalisi?

Potensi Tawar-menawar dan Kekhawatiran Masyarakat

Praswad Nugraha dari IM57+ Institute mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi tawar-menawar selama proses penyidikan berlangsung.

Semakin lama proses ini berjalan, semakin besar potensi adanya kegiatan yang tidak transparan di belakang layar.

Ketidaklengkapan berkas perkara Firli Bahuri menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan efisiensi sistem hukum.

Baca Juga: Usut Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar Mahfud Tunjuk Dua Advokat Senior Todung Mulya Lubis dan Hendry Yosodiningrat

Meskipun pengacara Firli membantah adanya tawar-menawar, kenyataannya masih memerlukan penyempurnaan.

Masyarakat pun mengharapkan agar proses hukum ini dapat segera diselesaikan dengan transparansi dan keadilan.

Semua pihak berharap agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X