Jangan Kaget! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD, Uhuy Spontan Bikin Ngiler Nih

photo author
- Senin, 19 Februari 2024 | 19:06 WIB
 rincian gaji dan tunjangan Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD RI. ( instagram @giladiskon / HukamaNews.com)
rincian gaji dan tunjangan Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD RI. ( instagram @giladiskon / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Komedian Komeng, nama yang tengah menjadi sorotan karena langkahnya yang mengejutkan dalam Pemilihan Umum 2024.

Ternyata, di balik deretan leluconnya, Komeng telah mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari dapil Jawa Barat.

Ketika banyak yang meragukan, suara untuk Komeng malah terus bertambah konsisten, membuatnya berada di posisi puncak perolehan suara sementara.

Baca Juga: Intip Profil Komeng, Komedian Uhuy yang Melenggang ke Senayan Lewat Jalur Caleg DPD Jawa Barat dengan Fotonya Spontan Ngakak

Hingga Senin, 19 Februari Siang siang WIB, telah ada 55,85 persen Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaporkan hasilnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan Komeng memimpin di atas dengan 1.811.604 suara atau 11,98 persen.

Dengan posisi demikian, peluangnya untuk duduk di kursi DPD semakin terbuka lebar.

Namun, di balik gemerlapnya dunia politik, terdapat fakta menarik yang patut untuk disimak, yaitu berapa gaji dan tunjangan yang akan didapatkan oleh Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD?

Baca Juga: Mendadak Bertemu Presiden Jokowi dan Ketum Partai Nasdem Surya Paloh di Istana, Pertanda Koalisi?

Gaji pokok untuk anggota DPD telah diatur dengan rinci.

Dilansir HukamaNews.com dari laman Kemenkeu, Ketua DPD akan menerima gaji sebesar Rp5,04 juta, sementara Wakil Ketua dan anggota DPD lainnya masing-masing akan mendapatkan Rp4,62 juta dan Rp4,20 juta.

Namun, yang membuat banyak orang penasaran adalah tunjangan yang juga menjadi bagian tak terpisahkan dari gaji anggota DPR/DPRD/DPD.

Baca Juga: Usut Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar Mahfud Tunjuk Dua Advokat Senior Todung Mulya Lubis dan Hendry Yosodiningrat

Berikut adalah rincian tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPD:

1. Tunjangan Melekat

- Tunjangan istri/suami sebesar Rp420 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Kemenkeu, KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X