nasional

Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Hakim Beberkan Perimbangan Hukum dan dan Implikasinya

Rabu, 31 Januari 2024 | 15:25 WIB
Putusan hakim mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej (YouTube MK / HukamaNews.com)

Hakim menolak sejumlah petitum permohonan yang diajukan oleh Eddy Hiariej.

Akhirnya, hakim mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej dan membebankan biaya penanganan perkara kepada KPK.

Putusan ini memberikan gambaran tentang pentingnya menjunjung tinggi prinsip hukum dan keadilan dalam setiap proses hukum yang dilakukan.

Baca Juga: Sanksi Tegas Menanti! Komisioner KPU RI Siapkan Tindakan Terhadap Oknum Anggota KPU Terjerat Kasus Pemerasan Terhadap Caleg

Dengan demikian, putusan hakim dalam gugatan praperadilan Eddy Hiariej membuka ruang diskusi luas tentang kepatutan dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Keputusan ini menjadi titik pijak penting bagi pemangku kepentingan hukum untuk lebih mengedepankan keadilan dan kepatuhan pada hukum yang berlaku dalam setiap proses hukum yang dilakukan. ***

Halaman:

Tags

Terkini