Hakim menolak sejumlah petitum permohonan yang diajukan oleh Eddy Hiariej.
Akhirnya, hakim mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej dan membebankan biaya penanganan perkara kepada KPK.
Putusan ini memberikan gambaran tentang pentingnya menjunjung tinggi prinsip hukum dan keadilan dalam setiap proses hukum yang dilakukan.
Dengan demikian, putusan hakim dalam gugatan praperadilan Eddy Hiariej membuka ruang diskusi luas tentang kepatutan dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Keputusan ini menjadi titik pijak penting bagi pemangku kepentingan hukum untuk lebih mengedepankan keadilan dan kepatuhan pada hukum yang berlaku dalam setiap proses hukum yang dilakukan. ***
Artikel Terkait
Rilis UGM, Sering Bolos di Rapat Permusyawaratan Hakim Sampai 28 Kali, Hakim MK Anwar Usman Terkejut
TOK! Hakim Tolak Eksepsi Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sidang Terus Berlanjut ke Babak Berikutnya
Mahkamah Konstitusi (MK) RI Merilis Empat Buku Eksklusif dari Para Hakim Konstitusi Terkemuka
Profil dan Kontribusi Arsul Sani, Hakim Konstitusi yang Baru Dilantik oleh Presiden Jokowi
Tak Mau Ambil Ambil Pusing Atas Gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, Hakim MK Fokus Pada Penyelesaian Perkara
Hakim IS Dihentikan Tidak Hormat oleh MKH setelah Kasus Skandal Perselingkuhan yang Menggemparkan