nasional

Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Hakim Beberkan Perimbangan Hukum dan dan Implikasinya

Rabu, 31 Januari 2024 | 15:25 WIB
Putusan hakim mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej (YouTube MK / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Penetapan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memicu berbagai pertimbangan hukum.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej.

Putusan ini mengemuka setelah sejumlah pertimbangan hukum disampaikan dalam persidangan di PN Jaksel pada Selasa, 30 Januari 2024.

Baca Juga: Kucing Oyen Berikan Klarifikasi Usai Melukai 3 Warga Cibinong dan Diciduk Damkar: Saya Tidak Berencana Melukai Human

Hakim ketua Estiono dalam pertimbangannya menyebutkan, "Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum."

Dia juga menyoroti bahwa penyelidikan yang dilakukan belum memenuhi standar yang disebut pro justicia atau belum bernilai undang-undang, sesuai dengan Pasal 1 angka 5 KUHAP.

Selain itu, Hakim menekankan bahwa proses penyidikan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.

Baca Juga: Prabowo Gibran Puncaki Hasil Survei LSI Denny JA, Nusron Wahid: Bismillah Satu Putaran

"Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP dapat diketahui, tujuan penyidikan adalah untuk menemukan tersangka," ujarnya.

Tak hanya itu, putusan terdahulu yang diajukan oleh KPK tidak bisa dijadikan rujukan dalam praperadilan karena setiap perkara memiliki karakter yang berbeda.

Hakim menekankan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi persyaratan hukum yang diatur, tanpa bergantung pada keputusan sebelumnya.

Baca Juga: Kucing Oyen Bikin Resah Warga Cibong Akhirnya Diciduk Damkar, Korban Akui Adanya Tindak Penganiayaan

Pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen yang dilakukan setelah penetapan tersangka juga menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan gugatan praperadilan.

Hakim Estiono menyatakan bahwa tindakan termohon tidak memenuhi standar hukum yang ditetapkan.

Berkaitan dengan prinsip kolektif kolegial yang dipersoalkan oleh Eddy Hiariej, hakim menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangan praperadilan.

Halaman:

Tags

Terkini