Para pekerja migran ini, yang berasal dari Jawa Barat, Banten, dan Lombok, tengah dipersiapkan untuk diberangkatkan ke sejumlah negara di Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Dubai, Bahrain, dan Uni Emirat Arab.
Selama penggerebekan, sepuluh calon pekerja migran berhasil diamankan, semuanya perempuan dengan rentang usia 23 hingga 54 tahun.
Mereka menjadi korban potensial dari sindikat ilegal yang beroperasi di balik bayang-bayang kegiatan resmi.
Baca Juga: Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak, Tinjauan Hukum dan Etik
Dengan keberhasilan penggerebekan ini, BP2MI berharap dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja migran yang rentan terhadap eksploitasi.
Pelibatan Polres Metro Tangerang Kota dalam penanganan kasus ini menunjukkan sinergi antara lembaga pemerintah dalam menghadapi tantangan penyelundupan pekerja migran ilegal.
Penyelidikan ini diyakini akan membuka banyak fakta terkait modus operandi sindikat ini dan mungkin mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait.
Kasus ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan praktik penyelundupan pekerja migran ilegal di Indonesia.
Pemerintah melalui BP2MI terus berupaya meningkatkan keamanan dan perlindungan bagi para pekerja migran, serta menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku ilegal.
Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi contoh bagi sindikat penyelundupan pekerja migran lainnya, memberikan peringatan keras terhadap mereka yang berusaha memanfaatkan kerentanan para pekerja migran untuk keuntungan pribadi.
Penggerebekan tempat penampungan di Neglasari, Kota Tangerang, menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan sindikat penyelundupan pekerja migran ilegal.
BP2MI dan Polres Metro Tangerang Kota bersatu untuk mengungkap kebenaran di balik praktik ilegal ini, menjadikannya peringatan serius bagi para pelaku dan peringatan akan keberlanjutan penegakan hukum.
Pemerintah terus berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja migran dan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang mencoba memanfaatkan kerentanan ini.***