HUKAMANEWS - Presiden Joko Widodo akan ajukan cuti.
Berkaitan dengan kampanye di Pilpres 2024, Jokowi akan ajukan cuti dan diserahkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
"Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu," kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Menurut Hasyim, hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye.
Di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
"Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan," kata Hasyim.
Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.
Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
"Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," kata Jokowi.
Artikel Terkait
Berdiri di Samping Prabowo, Presiden Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Boleh Kampanye di Pilpres 2024
Inilah Tanggapan Aktivis UI Melki Sedek Huang Terhadap Pernyataan Jokowi, Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak di Pilpres 2024
Istana Bantah Ban Mobil Kepresidenan Bocor saat Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah
Jokowi Ungkap Aturan Tegas, Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Namun Tak Boleh Pakai Fasilitas Negara
Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha: Jokowi Harus Cuti dan Diumumkan ke Publik Jika Ingin Kampanye, Jangan Hanya Lisan Saja