Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha: Jokowi Harus Cuti dan Diumumkan ke Publik Jika Ingin Kampanye, Jangan Hanya Lisan Saja

photo author
- Kamis, 25 Januari 2024 | 18:08 WIB
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Arya Sandhiyudha (Ist)
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Arya Sandhiyudha (Ist)

 

HUKAMANEWS - Jika pernyataan bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak kepada paslon tertentu di Pilpres 2024 maka harus ada keterbukaan kepada masyarakat.

Hal ini diingatkan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Arya Sandhiyudha, pada Rabu (24/1/2024).

Menurut Arya, Jokowi harus memberikan informasi cuti harus terbuka dan diumumkan di hadapan publik.

"Yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya sehingga tidak mengabaikan aturan," kata Arya.

Dalam kapasitas, KIP hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenankan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis.

Baca Juga: Para Komika Stand Up Comedy Dukung Paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang Mau Terima Segala Kritikan

"Tidak bisa lisan, Jokowi harus menyampaikan cuti dan diinformasikan terbuka ke khalayak atau publik,” kata Arya.

Arya menjelaskan presiden atau menteri wajib membuka informasi mengenai cuti, karena itu merupakan bagian dari informasi publik.

"Cuti tersebut mesti tertulis disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka," kata Arya.

Arya juga menilai penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu juga perlu membantu sosialisasi dan ikut mengawasi, bilamana ada pejabat publik yang terlibat kampanye.

Tujuannya, keterbukaan itu demi menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga: Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak, Tinjauan Hukum dan Etik

"Ada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu agar presiden dan/atau pejabat publik tersosialisasi dengan baik mengenai peraturan ini sehingga tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan, dan seluruh fungsi penyelenggaraan negara dan pemerintahan,” kata Arya.

Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, menyampaikan presiden sebagai warga negara juga punya hak politik salah satunya hak berkampanye.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X