HUKAMA NEWS - Sebuah kejadian tindakan tak senonoh seorang remaja mencoreng keamanan di pinggiran kali Cipinang, Jakarta Timur.
Remaja SMP berinisial SH (14) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindakan tak senonoh terhadap seorang anak perempuan di bangku Taman Kanak-Kanak (TK).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (ABH) dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ada Fenomena Buzzer di Pemilu 2024, Cermati Lagi Saat Memilih
Pada Kamis 25 Januari 2024, Kombes Nicolas Ary Lilipaly memberikan konfirmasi kepada wartawan terkait kasus ini.
Pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun dianggap sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan dikenai Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara.
Dugaan tindakan tak senonoh ini ditayangkan setelah video viral di media sosial.
Seorang bocah perempuan yang masih duduk di TK menjadi korban, sementara pelaku diduga remaja kelas dua SMP.
Rekaman tersebut menampilkan sejumlah warga menggeruduk kediaman pelaku tak terduga di pinggir kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban terkait kasus ini.
Baca Juga: Prabowo Unggah Momen Sarungan Nonton Timnas Indonesia vs Jepang, Netizen: Persis Bapak Saya
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur telah mengambil alih penanganan kasus ini dan berhasil mengamankan pelaku yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Dalam keterangannya pada Rabu 24 Januari 2024, Lina Yuliana menyatakan, "Sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Anak pelaku (ABH) sudah diamankan."
Artikel Terkait
Inilah Tanggapan Aktivis UI Melki Sedek Huang Terhadap Pernyataan Jokowi, Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak di Pilpres 2024
Skandal Pungli Rutan KPK, Dewan Pengawas Siap Vonis Etik. Tindakan Tegas Menuju Integritas Dan Transparansi Lembaga Anti-Korupsi
Istana Bantah Ban Mobil Kepresidenan Bocor saat Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah
Tersangka Siskaeee Akhirnya Tiba di Polda Metro Jaya, Usai Dua Kali Mangkir dari Panggilan dan Dijemput Paksa
Jokowi Ungkap Aturan Tegas, Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Namun Tak Boleh Pakai Fasilitas Negara
Parah! Skandal Pungli di Rutan KPK Terungkap, Terjadi Sejak 2016 dan Semakin Terstruktur pada 2018
Wanita Terekam Melahirkan dan Tinggalkan Bayi di Mushala Depok, Warga Bereaksi Tegas