nasional

Remaja SMP Jadi Tersangka Tindakan Tak Senonoh Terhadap Anak TK, Kapolres Jakarta Timur Ungkap Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:36 WIB
Ilustrasi : Anak TK jadi korban tindakan tak senonh seorang remaja SMP (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Sebuah kejadian tindakan tak senonoh seorang remaja mencoreng keamanan di pinggiran kali Cipinang, Jakarta Timur.

Remaja SMP berinisial SH (14) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindakan tak senonoh terhadap seorang anak perempuan di bangku Taman Kanak-Kanak (TK).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (ABH) dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ada Fenomena Buzzer di Pemilu 2024, Cermati Lagi Saat Memilih

Pada Kamis 25 Januari 2024, Kombes Nicolas Ary Lilipaly memberikan konfirmasi kepada wartawan terkait kasus ini.

Pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun dianggap sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan dikenai Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara.

Dugaan tindakan tak senonoh ini ditayangkan setelah video viral di media sosial.

Baca Juga: Adopsi Kucing Jangan Cuma Untuk Kesenangan loh! Simak Panduan Merawat Anabul, Kesehatan, Sosialisasi, dan Biaya yang Perlu Diperhitungkan

Seorang bocah perempuan yang masih duduk di TK menjadi korban, sementara pelaku diduga remaja kelas dua SMP.

Rekaman tersebut menampilkan sejumlah warga menggeruduk kediaman pelaku tak terduga di pinggir kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban terkait kasus ini.

Baca Juga: Prabowo Unggah Momen Sarungan Nonton Timnas Indonesia vs Jepang, Netizen: Persis Bapak Saya

Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur telah mengambil alih penanganan kasus ini dan berhasil mengamankan pelaku yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Dalam keterangannya pada Rabu 24 Januari 2024, Lina Yuliana menyatakan, "Sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Anak pelaku (ABH) sudah diamankan."

Halaman:

Tags

Terkini