nasional

Hakim IS Dihentikan Tidak Hormat oleh MKH setelah Kasus Skandal Perselingkuhan yang Menggemparkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 19:20 WIB
MKH Berhentikan Hakim IS dengan Tidak Hormat. (2541163 - Pixabay / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Pada hari Selasa, 23 Januari 2024, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) membuat keputusan drastis dengan menghentikan secara tidak hormat seorang hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar bernama IS.

Keputusan ini diambil setelah IS menjalani sidang MKH kedua terkait kasus perselingkuhan yang telah mencoreng nama baik profesi hakim.

Dalam kasus ini, IS, yang sebelumnya telah dikenai sanksi nonpalu selama dua tahun pada sidang MKH pada 10 Desember 2020, kembali terbukti berselingkuh dengan seorang perempuan berinisial M.

Baca Juga: Greenflation Bukan Pertanyaan Receh, Budiman Sudjatmiko: Gibran Ajak Publik Jadi Visioner dan Berimbang

“IS yang kala itu bertugas di Jayapura terbukti berselingkuh dengan perempuan berinisial M. Saat itu M melakukan gugatan cerai, sementara IS sebagai hakim anggota perkara tersebut,” kata Komisioner dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata di keterangan resminya yang dikutip HukamaNews.com dari PMJ News Rabu, 24 Januari 2024.

Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah IS, yang pada saat itu bertugas di Jayapura, terlibat dalam hubungan terlarang dengan M, yang saat itu tengah menjalani proses gugatan cerai di pengadilan yang dipimpin oleh IS sendiri.

Mukti Fajar Nur Dewata, Komisioner dan Juru Bicara KY, mengungkapkan bahwa IS bahkan terbukti memalsukan akta perceraian guna menjalani hubungan dengan M.

Baca Juga: Sukses Meruntuhkan ‘Tembok Berlin’ di Sumbar, Survei LSI Terbaru: Prabowo Gibran 49,8 persen, Anies Imin 42,1 persen, Ganjar Mahfud 4,3 persen

Kejadian ini menjadi perhatian setelah istri sah IS melaporkan perselingkuhan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Dalam pembelaannya pada MKH pertama, IS mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji untuk berubah menjadi pribadi yang baik.

Meskipun MKH memberikan sanksi nonpalu selama dua tahun, IS justru mengulangi kesalahan tersebut dengan terlibat kembali dalam hubungan dengan M.

Baca Juga: Tak Melanggar Hukum, Habiburokhman: Presiden Boleh Dukung Capres Manapun

Puncak dari skandal ini terjadi pada 15 Juni 2022, ketika pelapor yang merupakan istri sah IS, bersama dengan anak-anak mereka, membuntuti IS yang sedang berkunjung ke rumah adik M.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan dugaan perzinaan pada 29 Juni 2022, dan ke Bawas MA pada 30 Juni 2022 atas perselingkuhan.

Akhirnya, pada akhir tahun 2023, pelapor dan IS resmi bercerai.

Halaman:

Tags

Terkini